Kucing Emas (Catopuma temmincki) berukuran lebih besar dari kucing rumah, akan tetapi lebih kecil dibandingkan dengan macan dahan dan harimau sumatera. Tubuhnya berwana kuning kecoklatan dengan belang putih dan hitam melintang pada bagian pipi, juga warna putih diantara kedua mata dengan banyak garis berwarna hitam memanjang pada muka. Terdapat bintik-bintik berwarna coklat pada bagian belakang kuping. Ekornya panjang dengan bagian pangkal berwarna coklat gelap dan terdapat warna putih jelas pada ujungnya, mungkin ini berfungsi sebagai suatu isyarat/tanda bagi kucing lain pada saat mereka tengah berjalan pada malam hari.
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber:waykambas.or.id
Gambar:hatakehafiz.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar