Kucing Hutan (Felis bengalensis) berukuran sama seperti kucing rumahan, Warna bulunya variatif, kuning di selatan, tetapi abu-abu-silver di utara. Bulunya halus dan pendek. Warna khas kuning kecoklatan dengan belang-belang hitam dari bagian kepala sampai tengkuk, lainnya bertotol-totol hitam. Makanannya berupa binatang kecil seperti tikus, bajing, burung, tupai, marmot, kadal, kancil, kelelawar, dan kelinci.
Berhabitat di hutan primer dan sekunder dengan ketinggian 1.500 m. Kadang-kadang dijumpai di dekat perkampungan. Dapat ditemukan di Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Bali.
Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber: faunakaltim.files.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar