POLISI KEHUTANAN - POLHUT

.

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya karena dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi.Untuk itu hutan harus dikelola secara professional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Dengan nilai ekonomis yang tinggi ada saja orang  manfaat hutan secara instan dengan mengeluarkan modal yang sekecil-kecilnya dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memikirkan aspek legalitas, prosedural, keadilan dan kelestarian hutan.

Dalam rangka mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, dan Mempertahankan serta menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan perlu dilakukan upaya perlindungan hutan

Untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan, maka kepada Pejabat Kehutanan tertentu sesuai dengan sifat pekerjaannya diberikan wewenang kepolisian khusus dibidangnya. Yang kita kenal dengan sebutan POLISI KEHUTANAN atau disingkat POLHUT.

Polisi Kehutanan adalah:
Pejabat tertentu dalam lingkungan instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (PP 45 tahun 2004)

Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan funsional polisi kehutanan adalah:
a. berizasah serendah-rendahnya SLTA;
b. Pangkat Serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a)
c. Lulus diklat dibidang Polisi Kehutanan
d. Setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 th terakhir
e. usia setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun
(Kepmenhut No. 347/Kpts-II/2003)

Polisi kehutanan merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (Pasal 21 ayat (1) Kepmenpan No. 55/KEP/M.PAN/7/2003)

Tugas pokok polisi kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan. (Pasal 4 Kepmenpan No. 55/KEP/M.PAN/7/2003)

Wewenang Polhut:
  1. mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  2. memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya;
  3. menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  4. mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
  5. dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang;
  6. membuat laporan dan menandatangani laporan tentang terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
  7. polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka. (PP No. 45 tahun 2004).

JENJANG JABATAN POLHUT
Jenjang jabatan Polhut dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah:
a. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula;
b. Polisi Kehutanan Pelaksana;
c. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Polisi Kehutanan Penyelia

    JENJANG PANGKAT,  GOLONGAN POLHUT
    Jenjang pangkat, golongan, ruang masing-masing jenjang jabatan Polisi Kehutanan adalah:

    a. Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula;
        pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a
    b. Polisi Kehutanan Pelaksana; terdiri dari:
    1. Pengatur Muda Tingkat I (II/b)
    2. Pengatur (II/c)
    3. Pengatur Tingkat I (II/d)
    c. Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan; terdiri dari:
    1. Penata Muda (III/a)
    2. Penata Muda Tingkat I (III/b)
    d. Polisi Kehutanan Penyelia, terdiri dari: 
    1. Penata (III/c)
    2. Penata Tingkat I (III/d) 

    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 55/KEP/M.PAN/7/2003  tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya DOWNLOAD DISINI

    4 komentar:

    Anonymous mengatakan...

    Polhut dalam menjalankan tugasnya perlu profesionalisme. untuk itu diperlukan suatu wahana yang dapat meningkatkan profesionalisme dan prestasi. Polhut juga manusia... untuk itu perlu membagi tugas polhut dalam fungsi represif seperti SPORC, fungsi intelejen, fungsi bimas dan kemampuan lain. Polhut sulit beraktualisasi secara masksimal pada saat tugas dan wewenangnya terlalu luas sedangkan jumlah SDM nya terbatas.

    Anonim mengatakan...

    To: ALL (mimin juga)

    kalo punya ijazah D3 kehutanan dgn IP diatas rata2 buat diusulkan dalam AK bisa ga ya?? krna waktu pendaftaran ijazah D3 belum terbit, sehingga ijazah SMA yg dipakai... mohon infonya... q perlu pencerahan nih :-(

    Anonim mengatakan...

    Peraturan Menteri Kehutanan RI telah terbit dengan nomor : P.75/Menhut-II/2014 pada tanggal 22 September 2014 Tentang POLISI KEHUTANAN , mari kita baca dan diskusikan ,karna ada POLHUTRI dan ada POLHUTDA sekalian kita bersosialisasi dengan Peraturan yang baru ini.

    Anonim mengatakan...

    Di daerah saya....hutan terus di tebangi.....kayu yg di tebangia adalah jenis ,cemara.meranti, dan tenam.....

    :)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

    Posting Komentar

    SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
    Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

     
    {nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com