Pakaian Seragam Polhut adalah pakaian dan kelengkapannya yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan. Diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pakaian, Atribut Dan Kelengkapan Seragam Polisi Kehutanan
Pakaian seragam sebagaimana terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
c. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU) POLHUT, terdiri dari:
a. Topi Pet untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. Shal;
f. Tali kur;
g. Ikat pinggang;
h. Sarung tangan;
i. Kaos kaki;
j. Sepatu untuk pria/wanita.
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH)POLHUT,terdiri dari :
a. Topi untuk pria/wanita;
b. Kemeja lengan pendek;
c. Celana untuk pria/Rok untuk wanita;
d. Baju kaos;
e. tali peluit dan peluit;
f. Ikat Pinggang;
g. Kaos kaki;
h. Sepatu untuk pria/wanita.
PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL) terdiri dari :
a. Topi untuk pria/wanita (junggle cup/topi rimba);
b. Kemeja lengan panjang;
c. Celana untuk pria/wanita;
d. Baju kaos;
e. Ikat pinggang;
f. Tali peluit dan peluit;
g. Kopel riem;
h. Dragh riem;
i. Sepatu untuk pria/wanita;
j. Kaos kaki.
Untuk lebih Jelasnya silahkan lihat dengan KLIK DI SINI
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar