DAFTAR SATWA REPTILIA DILINDUNGI

.

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 31 jenis rReptilia dilindungi undang-undang antara Lain:


dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 sengihnampakgigi

NAMA ILMIAH

NAMA INDONESIA

1

Batagur baska

Tuntong

2

Caretta caretta

Penyu tempayan

3

Carettochelys insculpta

Kura-kura Irian

4

Chelodina novaeguineae

Kura Irian leher panjang

5

Chelonia mydas

Penyu hijau

6

Chitra indica

Labi-labi besar

7

Chlamydosaurus kingii

Soa payung

8

Chondropython viridis

Sanca hijau

9

Crocodylus novaeguineae

Buaya air tawar Irian

10

Crocodylus porosus

Buaya muara

11

Crocodylus siamensis

Buaya siam

12

Dermochelys coriacea

Penyu belimbing

13

Elseya novaeguineae

Kura Irian leher pendek

14

Eretmochelys imbricata

Penyu sisik

15

Gonychephalus dilophus

Bunglon sisir

16

Hydrasaurus amboinensis

Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon

17

Lepidochelys olivacea

Penyu ridel

18

Natator depressa

Penyu pipih

19

Orlitia borneensis

Kura-kura gading

20

Python molurus

Sanca bodo

21

Phyton timorensis

Sanca Timor

22

Tiliqua gigas

Kadal Panan

23

Tomistoma schlegelii

Senyulong, Buaya sapit

24

Varanus borneensis

Biawak Kalimantan

25

Varanus gouldi

Biawak coklat

26

Varanus indicus

Biawak Maluku

27

Varanus komodoensis

Biawak komodo, Ora

28

Varanus nebulosus

Biawak abu-abu

29

Varanus prasinus

Biawak hijau

30

Varanus timorensis

Biawak Timor

31

Varanus togianus

Biawak Togian


dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 kenyit

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2)); (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com