DAFTAR IKAN, ANTHOZOA, DAN BIVALVIA DILINDUNGI

.

Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa terdapat 7 jenis ikan dilindungi undang-undang antara Lain:


No.

Nama Ilmiah

Nama Indonesia

PISCES (Ikan)

1

Homaloptera gymnogaster

Selusur Maninjau

2

Latimeria chalumnae

Ikan raja laut

3

Notopterus spp.

Belida Jawa, Lopis Jawa

(semua jenis dari genus Notopterus)

4

Pritis spp.

Pari Sentani, Hiu Sentani

(semua jenis dari genus Pritis)

5

Puntius microps

Wader goa

6

Scleropages formasus

Peyang malaya, Tangkelasa

7

Scleropages jardini

Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso

ANTHOZOA

1

Anthiphates spp.

Akar bahar, Koral hitam

(semua jenis dari genus Anthiphates)

BIVALVIA

1

Birgus latro

Ketam kelapa

2

Cassis cornuta

Kepala kambing

3

Charonia tritonis

Triton terompet

4

Hippopus hippopus

Kima tapak kuda, Kima kuku beruang

5

Hippopus porcellanus

Kima Cina

6

Nautilus popillius

Nautilus berongga

7

Tachipleus gigas

Ketam tapak kuda

8

Tridacna crocea

Kima kunia, Lubang

9

Tridacna derasa

Kima selatan

10

Tridacna gigas

Kima raksasa

11

Tridacna maxima

Kima kecil

12

Tridacna squamosa

Kima sisik, Kima seruling

13

Trochus niloticus

Troka, Susur bundar

14

Turbo marmoratus

Batu laga, Siput hijau


dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999 sengihnampakgigi

PERINGATAN
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

1 komentar:

Anonymous mengatakan...

ketam kelapa jadi tenar gara2 muncul distasiun tv,salah satu makan daerah yng enak,jadi semua pengen coba

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com