Rusa Bawean (Axis kuhli) merupakan spesies asli (endemik) Pulau Bawean, Jawa Timur. Habitatnya tersebar di pulau seluas 180 kilometer persegi itu. Di antara hewan jenis rusa atau menjangan lainnya, rusa bawean tergolong bertubuh kecil. Tinggi tubuhnya berkisar antara 60 sentimeter hingga 70 sentimeter dan panjang badan antara 105 sentimeter sampai 115 sentimeter. Bobot tubuh hewan berkulit cokelat tersebut berkisar antara 15 kilogram sampai 25 kilogram untuk rusa betina, sedangkan rusa jantan memiliki berat 19 kilogram sampai 30 kilogram.
Ukuran tubuh yang mungil itu menjadikan rusa bawean lincah dan dikenal sebagai pelari ulung terutama saat hewan itu akan disergap mangsa. Selain tubuh yang mungil, ada ciri fisik khas lainnya yang melekat pada rusa bawean, yakni memiliki ekor dengan panjang berkisar 20 sentimeter yang berwarna cokelat dan keputihan pada bagian lipatan dalam.
Ciri khas lainnya ialah bulu tubuh didominasi warna cokelat pendek kecuali bagian leher dan sekitar mata berwarna putih terang. Warna bulu di sekitar mulut lebih terang dibandingkan dengan muka. Bulu pada rusa bawean yang masih kanak-kanak berbeda dengan rusa dewasa. Anak rusa bawean memiliki bulu yang bertotol-totol, namun seiring bertambahnya umur “noktah” itu akan hilang dengan sendirinya.
Posisi tubuh rusa bawean terkesan menunduk seperti kijang. Penyebabnya, bahu bagian depan rusa bawean lebih rendah dibandingkan dengan bahu bagian belakang. Sebagaimana golongan rusa, ranggah atau tanduk pada rusa bawean hanya dimiliki oleh rusa jantan. Ranggah itu tumbuh saat rusa berusia delapan bulan.
Pada awalnya, ranggah berupa tonjolan yang berada di samping dahi lalu tumbuh memanjang lengkap bercabang tiga pada usia 20 sampai 30 bulan. Ranggah rusa tidak langsung menjadi tanduk tetap tetapi sebelumnya mengalami proses patah tanggal untuk digantikan dengan tanduk baru. Ketika rusa bawean menginjak umur tujuh tahun, ranggah yang tadinya masih dalam proses pergantian kemudian akan menetap dan tidak lagi patah tanggal.
Rusa Bawean (Axis kuhli) termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
0 komentar:
Posting Komentar
SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar