Strafbaar feit, Perbuatan Pidana, Tindak Pidana

.

STRAFBAAR FEIT

Menurut Bambang Poernomo maksud diadakannya istilah perbuatan pidana, peristiwa pidana, tindak pidana dan sebagainya adalah untuk mengalihkan bahasa dari istilah asing strafbaar feit. (Poernomo, Bambang, 1994, Azas-Azas Hukum Pidana, terbitan ke tujuh,Ghalia Indonesia, Bandung)

Simons sebagaimana dikutip oleh Moeljatno menerangkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan (handeling) yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab. sedangkan Van Hamel merumuskan strafbaar feit adalah kelakuan orang (menslijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut dipidana (straf waardig) dan dilakuklan dengan kesalahan. (Moeljatno, 2000, Azas-Azas Hukum Pidana, cetakan ke enam, PT Rineka Cipta, Jakarta)


UNTUNG pembentuk undang-undang tidak mengadopsi istilah strafbaar feit, jika diadopsi mentah-mentah istilah dan makna strafbaar feit sebagaimana dikemukakan oleh Simon dan Van Hamel di atas, maka istilah tersebut baru dapat dipakai setelah ada penetapan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena untuk mengetahui orang bersalah atau tidak, melawan hukum atau tidak, dapat dipertanggungjawabkan atau tidak harus melalui suatu proses penyelesaian perkara pidana berdasarkan hukum pidana formil yang berlaku.

PERBUATAN PIDANA

Menurut Moeljatno yang menggunakan istilah “perbuatan pidana”, memberi makna perbuatan pidana adalah “perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut”, dengan demikian maka makna perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moljatno berbeda dengan makna istilah strafbaar feit seperti yang dikemukakan oleh Simons dan Van Hamel di atas, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada sifatnya perbuatan saja, yaitu sifat dilarang dengan ancaman dengan pidana kalau dilanggar. Apakah yang melanggar itu benar-benar dipidana seperti yang sudah diancamkan, ini tergantung kepada keadaan batinnya dan hubungan batinnya dengan perbuatan itu, yaitu dengan kesalahannya. Jadi perbuatan pidana dipisahkan dari pertanggungjawaban pidana dipisahkan dari kesalahan. Lain halnya dengan strafbaar feit disitu dicakup pengertian perbuatan pidana dan kesalahan. Dengan demikian makna istilah perbuatan pidana yang dikemukakan oleh Moeljatno bukanlah merupakan salinan dari strafbaar feit.

makna istilah “perbuatan pidana” yang dikemukakan Moeljatno di atas masih terkesan bersifat pasif, baru merupakan perbuatan yang berada dalam dimensi rumusan peraturan pidana belum keluar menjadi perbuatan nyata yang dilakukan orang.

TINDAK PIDANA

Wiryono Projodikoro menggunakan istilah “tindak pidana”, dan memaknai tindak pidana dengan arti “suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana”. (Projodikoro, Wiryono, 1989, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, cetakan kedua, PT Eresco, Bandung)

Serupa dengan makna yang dikemukakan oleh Moeljatno bahwa makna yang dikemukakan oleh Wiryono Projodikoro di atas masih terkesan bersifat pasif, baru merupakan perbuatan yang berada dalam dimensi rumusan peraturan pidana belum keluar menjadi perbuatan nyata yang dilakukan orang dalam suatu peristiwa atau kejadian dan sedikit bias karena jika kita ambil contoh seseorang yang menunggak iuran listrik dikenai sanksi denda, sedangkan denda merupakan salah satu jenis sanksi pidana. Apakah perbuatan menunggak iuran listrik merupakan tindak pidana, contoh lain, karena bolos sekolah seorang anak dikurung (tidak boleh keluar rumah) oleh orang tuanya, apakah perbuatan bolos sekolah merupakan tindak pidana!

Dari istilah-istilah yang dikemukakan di atas saya lebih cocok menggunakan istilah “tindak pidana” karena: sudah sering digunakan oleh pembentuk undang-undang, contoh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, undang-undang tindak pidana narkotika, Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam KUHAP pun muncul kata “tindak pidana” hingga lebih familier digunakan.

PENDAPAT M:

Lebih familier jika istilah yang digunakan adalah istilah “TINDAK PIDANA
dengan makna:

“Suatu peristiwa yang telah/sedang/akan terjadi atau baru gambaran; berupa perbuatan orang; perbuatan tersebut dilarang dan disertai sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; sehingga pelakunya dapat dipidana”. sengihnampakgigi

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com