Badak Jawa Tak Sebanyak Orang Ja...

.

Badak adalah binatang berkuku ganjil (perrisodactyla), pada tahun 1758 Linnaeus telah memberi nama marga (genus) Rhinoceros sondaicus kepada Badak Jawa.
Rhinoceros: berasal dari bahasa Yunani yaitu rhino, berarti “hidung” dan ceros, berarti “cula” , sondaicus merujuk pada kepulauan Sunda di Indonesia. (Bahasa Latin -icus mengindikasikan lokasi); “Sunda” berarti “Jawa”.






Secara taksonomi badak Jawa diklasifikasikan sebagai berikut:Kingdom :Animalia
Phylum :Chordata
Sub phylum :Vertebrata
Super kelas :Gnatostomata
Kelas :Mammalia
Super ordo :Mesaxonia
Ordo :Perissodactyla
Super famili :Rhinocerotides
Famili :Rhinocerotidae
Genus :Rhinoceros Linnaeus, 1758
Spesies :Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822

Morfologi
Tinggi dari telapak kaki hingga bahu berkisar antara 168-175 cm. Panjang tubuh dari ujung moncong hingga ekor 392 cm dan panjang bagian kepala 70 cm. Berat tubuhnya dapat mencapai 1.280 kg. Tubuhnya tidak berambut kecuali dibagian telinga dan ekornya. Tubuhnya dibungkus kulit yang tebalnya antara 25-30 mm. Kulit luarnya mempunyai corak yang mozaik. Lipatan kulit di bawah leher hingga bagian atas berbatasan dengan bahu. Di atas punggungnya juga terdapat lipatan kulit yang berbentuk sadel (pelana) dan ada lipatan lain di dekat ekor serta bagian atas kaki belakang. Badak betina tidak mempunyai cula, Ukuran cula dapat mencapai 27 cm. Warna cula abu-abu gelap atau hitam, warnanya semakin tua semakin gelap, pada pangkalnya lebih gelap dari pada ujungnya. (sumber FBI)

PERINGATAN takbole

Badak Jawa termasuk satwa liar  dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Kuis interaktif:
Apa perbedaan dan persamaan Badak Jawa dengan Orang Jawa ?....

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com