HUTAN KEMASYARAKATAN (HKM)

.

Menurut saya konsep dan tujuan hutan kemasyarakatan cukup bagus, hanya harus ada "benang merahnya"  antara pengertian hutan dengan kebun, karena hutan merupakan  ekosistem yang di dalamnya terdapat satwa dan tumbuhan; di kebun satwa dianggap HAMA; rumput dan semak dianggap GULMA,  sehingga dibasmi  oleh pemilik kebun, sedangkan di hutan, satwa/tumbuhan apapun jenisnya merupakan bagian ekosistem yang menjadi mata rantai yang saling membutuhkan dan ketergantungan (simbiosismutualisme) Jangan sampai keberadaan HKM mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. untuk itu pengelolaan  HKM harus dilaksanakan dengan profesional.

Hutan Kemasyarakatan adalah Hutan Negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah: upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

ngeleweinSORRY buat yang bukan MASYARAKAT SETEMPAT !....

Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan

Hutan kemasyarakatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.

Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan

Areal kerja hutan kemasyarakatan adalah satu kesatuan hamparan kawasan hutan yang dapat dikelola oleh kelompok atau gabungan kelompok masyarakat setempat secara lestari.

Kawasan hutan yang dapat ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi dengan ketentuan: belum dibebani hak atau izin dalam pemanfaatan hasil hutan; dan menjadi sumber mata pencaharian masyarakat setempat. Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan

SORRY, TIDAK ADA HUTAN KEMASYARAKATAN DI HUTAN KONSERVASI !......

Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)

Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi. IUPHKm dapat diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang telah mendapat fasilitasi pada kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan dengan surat Keputusan Menteri. IUPHKm bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.


IUPHKm pada HUTAN LINDUNG meliputi kegiatan: pemanfaatan kawasan; pemanfaatan jasa lingkungan; pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sedangkan pada HUTAN PRODUKSI meliputi kegiatan: pemanfaatan kawasan; penanaman tanaman hutan berkayu; pemanfaatan jasa lingkungan; pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; pemungutan hasil hutan kayu; pemungutan hasil hutan bukan kayu.

IUPHKm dilarang dipindahtangankan, diagunkan, atau digunakan untuk untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan yang telah disahkan, serta dilarang merubah status dan fungsi kawasan hutan, Jika ketentuan ini dilanggar maka akan dikenai sanksi pencabutan izin.

Berdasarkan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan dan fasilitasi,maka :
a. Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya memberikan IUPHKm dengan tembusan Menteri Cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Bupati/Walikota, dan Kepala KPH.
b. Bupati/Walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang ada dalam wilayah kewenangannya memberikan IUPHKm dengan tembusan kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan, Gubernur, dan Kepala KPH;

IUPHKm diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi setiap 5 (lima) tahun, Permohonan perpanjangan IUPHKm diajukan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin berakhir

Hapusnya IUPHKm
  1. jangka waktu izin telah berakhir;
  2.  izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegang izin;
  3. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir;
  4. dalam jangka waktu izin yang diberikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan;
  5. secara ekologis, kondisi hutan semakin rusak;

IUPHHK HKm
Permohonan IUPHHK HKm diajukan oleh pemegang IUPHKm yang telah berbentuk koperasi kepada Menteri. IUPHHK HKm hanya dapat dilakukan pada hutan produksi dan IUPHHK HKm pada hutan produksi diberikan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan tanaman berkayu yang merupakan hasil penanamannya.

Per PerUU terkait:
1. Permenhut RI Nomor : P. 37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
2. Permenhut RI NOMOR : P. 18/Menhut-II/2009 Tentang Perubahan Atas Permenhut Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tahun 2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
3. Permenhut RI NOMOR : P. 13/Menhut-II/2010 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-Ii/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan

2 komentar:

Jabon mengatakan...

ampir nich...
oh ea,, ada sedikit info tentang kayujabonok,, SALAM....

Anonymous mengatakan...

bagaimana jika pada daerah yg sudah diterbitkan IUPHKM dimohonkan IPK (ijin pemanfaatan kayu)?
Saya sangat butuh jawabannya, terimakasih :)

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com