PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR KEGIATAN KEHUTANAN

.

Kawasan hutan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, antara lain kegiatan:

1. religi;
2. pertambangan;
3. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik, serta teknologi energi baru dan terbarukan;
4. pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi;
5. jalan umum, jalan tol, dan jalur kereta api;
6. sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan 
    pengangkutan hasil produksi;
7. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah;
8. fasilitas umum;
9. industri terkait kehutanan;
10. pertahanan dan keamanan;
11. prasarana penunjang keselamatan umum; atau
12. penampungan sementara korban bencana alam.


    Dengan syarat….
    • hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi; dan/atau kawasan hutan lindung. Berarti tidak dapat dilakukan dalam hutan konservasi (Taman Nasional, Cagar Alam, tahura….)
    • tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan
    • kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah (tidak boleh melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka)dengan ketentuan dilarang mengakibatkan turunnya permukaan tanah; berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen; dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah
    • hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan yaitu kegiatan yang diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
    • Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan
    • Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat

    Sumber: disarikan dari PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan

    Peringatan:

    • Barang siapa dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
    • Barang siapa dengan sengaja melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (6) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf g UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
    • Barang siapa dengan sengaja membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). (Pasal 78 ayat (9) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf j UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)
    • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing -masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 78 ayat (14) UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan)

    Post Options

    2 komentar:

    Anonymous mengatakan...

    Sekarang bagaimana pak...kalau pihak perusahaan real estate perlu air...., pipa hrs melalui kws konservasi, untuk masang pipa... . apa payung hukumnya

    Anonymous mengatakan...

    apakah bisa menggunakan p19 tentang kolaborasi?

    :)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

    Posting Komentar

    SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
    Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

     
    {nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com