Faktor faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi kehutanan dan PPNS Kehutanan

.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh polisi kehutanan dan PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan yang akan saya sajikan dibawah ini merupakan Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan:

 FAKTOR INTERNAL

A. Faktor Penegak Hukum (Polhut-PPNS Kehutanan)
  1. Jumlah (quantity), rasio perbandingan antara jumlah personil polhut dengan luas, topografi, aksesibilitas wilayah; dan banyaknya kasus dengan jumlah PPNS Kehutanan dapat menjadi salah satu Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan. 
  2. Kualitas (Quality), jumlah personil yang cukup juga harus di tunjang dengan kemampuan personal dari polhut atau PPNS Kehutanan, seperti kata pepatah ”lebih baik mengirim satu ekor harimau daripada mengirim lima ekor keledai” untuk berperang, artinya bahwa intelektualitas, skill (keterampilan), visi, dapat menjadi salah satu Faktor faktor yang dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka perlindungan hutan.
  3. kondisi Fisik (kebugaran),  polhut larinya, berenangnya harus lebih cepat, lompatnya harus lebih tinggi dan olah kanuragannya harus lebih sakti dari penjahatnya.
  4. Psikologis/kejiwaan
  5. Solidaritas sosial
  6. Moral (morality) ..jabarkan sendirilah….
  7. Ekonomi

    2. Faktor Sarana Prasarana (infrastructure)

    Serupa dengan faktor person, bahwa sarana prasarana juga harus memperhatikan jumlah, kwalitas,  fungsi dan pemanfaatannya. Sarpras ada tapi tidak bisa digunakan untuk apa? untuk itu polhut/ppns kehutanan harus dilengkapi dengan sarpras tersendiri yang dipisahkan dari penggunaan kepentingan lain dengan kondisi  yang siap pakai dan "tidak ketinggalan zaman" atau tidak kalah tangguh dengan sarpras penjahat.

    Berikut ini sarpras yang dipergunakan untuk pelaksanaan perlindungan hutan selain perlengkapan perorangan: bangunan berupa , pondok kerja, pos jaga,; alat transportasi, alat komunikasi, alat dokumentasi, alat navigasi, alat tulis kantor, komputer, printer, binokuler......dsb

    3. Faktor Dana

    Untuk memobilisasi penyelesaian perkara dan akomodasi petugas tentu tidak bisa mengandalkan gaji yang diterima oleh petugas setiap bulannya, perlu anggaran khusus untuk pelaksanaan kegiatan yang jumlah dan volumenya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan sistem penganggaran yang fleksibel namun bertanggungjawab. selama ini daftar rangkaian kegiatan telah ditentukan secara limitatif dalam hal penganggarannya, dan dalam proses penyidikan terdapat kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkanadministrasi pelaporan keuangannya.

    4. Pemimpin (manager) dan Kepemimpinan (managerial)

    Polhut maupun PPNS Kehutanan bukanlah lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh kepentingan pimpinan, karena kinerja polhut maupun ppns dinilai oleh pimpinannya sehingga apabila tidak loyal terhadap pimpinannya maka akan mempengaruhi karirnya untuk itu faktor pemimpin juga dapat menjadi kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) kinerja Polisi Kehutanan atau PPNS Kehutanan dalam rangka penegakan hukum.

    Bersambung.....
    5. Faktor Hukum
    6....

     FAKTOR EKSTERNAL
    1. Masyarakat
    2. Penghargaan

    0 komentar:

    :)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

    Posting Komentar

    SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
    Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

     
    {nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com