PENGERTIAN HUKUM KEHUTANAN

.

Pengertian Hukum Kehutanan di Indonesia

Hukum Kehutanan adalah: 

"Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;  negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya. " (M. Hariyanto 2010)

      0 komentar:

      :)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

      Posting Komentar

      SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
      Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

       
      {nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com