Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Kehutanan (bagian 1)

.


Dalam Penegakan Hukum ada 3 unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), Keadilan (gerechtigkeit) dan Kemanfaatan (Zweckmassigkeit).


Kepastian Hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan semaunya, dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib.bagaimana hukumnya  itulah yang seharusnya berlaku dalam peristiwa konkrit.
Dalam penegakan hukum harus memperhatikan keadilan,  namun Hukum tidak selalu  identik dengan keadilan karena hukum bersifat umum dan mengikat semua orang.
Dalam penegakan hukum masyarakat mengharapkan kemanfaatan, jagan sampai karena penegakan hukum justru timbul keresahan di masyarakat.


ketiga unsur di atas harus mendapatkan perhatian yang proporsional dari penegak hukum dalam menegakkan hukum, tentu saja hal tersebut tidak mudah, akan ada faktor yang mempengaruhi penegak hukum dalam menegakkan hukum


Melalui artikel ini mari kita memahami hakikat Penegakan Hukum pelaku tindak Pidana Kehutanan  dengan contoh kasus yang terjadi, adapun mengenai pengertian penegakan hukum akan disampaikan pada bagian akhir tulisan ini

KASUS 1
Pak Lambang sedang membangun rumah,  karena ia memiliki kebun yang di dalamnya terdapat pohon jenis merbau, maka ia memanfaatkan hasil kebunnya itu dengan menebang beberapa batang pohon, kemudian ia mengangkut hasil tebangan (kayu bulat) ke perusahaan penggergajian terdekat dengan menggunakan truk milik Pak Pudin yang dikemudikan oleh Erwan, 
truk tersebut sehari-hari digunakan untuk mengangkut hasil kebun, Pak Pudin pemilik truk tidak tmengetahui dan tidak pernah menyuruh supirnya untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut.


Na’as bagi pak lambang, di perjalanan ia ditangkap oleh POLISI KEHUTANAN karena mengangkut kayu tanpa dokumen pengangkutan kayu, kemudian ia dan Erwan di gelandang polhut dan diserahkan ke PPNS Kehutanan untuk di lakukan penyidikan tindak pidana kehutanan,  dihadapan penyidik ia memberikan keterangan bahwa ia merupakan pemilik kayu dan Erwan pengangkut kayu. Singkat cerita mereka di vonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda masing-masing 2 juta rupiah serta barang bukti berupa (mobil dan kayu) disita untuk negara.


Polisi Kehutanan, PPNS Kehutanan, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim  telah melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga berhasil menyeret para pelaku ke dalam lembaga pemasyarakatan.


Pertanyaannya adalah
  1. Apakah adil jika pak Erwan yang menggantungkan hidupnya sebagai pengusaha angkutan hasil kebun kendaraannya disita karena  mengangkut kayu, sedangkan pak Erwan tidak mengetahui dan tidak pernah menyuruh supirnya melakukan perbuatan tersebut
  2. Apakah adil jika Pak Lambang mengangkut kayu yang diperoleh dari kebun miliknya sendiri harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda, mengapa tidak sekalian saja pada saat terjadi penebangan pohon di dalam kebunnya ia ditangkap karena melakukan pembalakan
Kesimpulannya bahwa yang hendak dicapai oleh penegak hukum adalah kepastian hukum bukan keadilan alias “demi kepastian hukum” bukan “demi keadilan”

Kasus 2


Hasan seorang Supir bus Antar propinsi  ketika sedang berhenti melihat seorang anak menjajakan Kucing Hutan, kondisi kucing hutan tersebut sangat tidak sejahtera, kakinya terikat dan dibawa menggunakan kantong pelastik, hanya bagian kepalanya saja yang dikeluarkan dari kantong pelastik, 
Pak hasan mengetahui bahwa Kucing Hutan adalah salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang, karena peduli dan kasihan dengan satwa tersebut ia membelinya (terjadi perniagaan dan kepemilikan satwa liar dilindungi) kemudian membawanya (terjadi pengangkutan) setelah sampai di Bundaran Radin Intan (Propinsi Lampung) ia menyerahkan Kucing Hutan secara sukarela ke kantor BKSDA Lampung,


Perbuatan Hasan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kehutanan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, Memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. 
untuk itu DEMI KEPASTIAN HUKUM  pak Hasan harus ditangkap dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, diserahkan ke penuntuit umum, didakwa dan dituntut oleh Penuntut Umum, serta diperiksa dan diputus oleh hakim di pengadilan (sebagaimana terjadi pada KASUS 1 di atas), atau
 DEMI KEADILAN dilakukan kebijakan untuk tidak memproses perkara pidana Hasan, atau bahkan
DEMI KEMANFAATAN disampaikan terima kasih kepada Hasan karena telah menyelamatkan satwa liar yang dilindungi. opsi manakah yang dimaknai sebagai PENEGAKAN HUKUM

(bersambung)

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com