Burung Jalak Putih

.

Kalau dilihat dari gambarnya dari Buku Panduan Lapangan Burung-burung Sumatera, Jawa dan Bali, jenis Jalak putih (Sturnus melanopterus) ini hampir mirip dengan Jalak bali (Leucopsar rothschildi) memiliki warna bulu utama putih, meskipun terdapat kulit tanpa bulu disekitar mata berwarna kuning. Namun, keduanya memiliki kesamaan, yaitu merupakan Burung yang dilindungi undang-undang.

Burung Jalak Putih merupakan burung dari suku Sturnidae. Burung yang umumnya berukuran sedang (sekitar 20-25 cm), gagah, dengan paruh yang kuat, tajam dan lurus. Berkaki panjang sebanding dengan tubuhnya. Bersuara ribut, dan berceloteh keras, terkadang meniru suara burung lainnya. Di alam, burung ini kebanyakan bersarang di lubang-lubang pohon.dengan warna bulu seluruhnya putih, kecuali sayap dan ekor berwarna hitam

PERINGATAN takbole

Burung Jalak Putih termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Photo: Copyright © Doug Janson diambil dari sbi-info.org

2 komentar:

bagong mengatakan...

lha kalo kadung punya dan hasil dibeli dari penangkar/ breeder gimana bos, masalahnya kalo dilepas pasti gak bisa bertahan karena terbiasa dipiara di kandang sejak lahir

Anonymous mengatakan...

bos, kalo bedanya jalak putih dengan jalak bali nusapenida atau jalak kapas, apa bos?

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com