BERAKHIRNYA PERJANJIAN

.

Di dalam KUHPerdata mengatur juga tentang berakhirnya suatu perikatan. Cara berakhirnya perikatan ini diatur dalam Pasal 1381 KUHPerdata yang meliputi:

a. berakhirnya perikatan karena undang–undang :
1. konsignasi;
2. musnahnya barang terutang;
3. daluarsa.

B. berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh yaitu:
1. pembayaran;
2. novasi (pembaruan utang);
3. kompensasi;
4. konfusio (percampuran utang);
5. pembebasan utang;
6. kebatalan atau pembatalan, dan
7. berlakunya syarat batal.

Disamping ketujuh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya
perjanjian (kontrak), yaitu:
1. jangka waktu berakhir;
2. dilaksanakan obyek perjanjian;
3. kesepakatan kedua belah pihak;
4. pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
5. adanya putusan pengadilan

Sumber : Tesis Maris Feriyadi

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

SILAHKAN MEMBERIKAN KOMENTAR
Jika ingin ditambah ikon di atas ketik karakter disamping gambar

 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com