Badak Sumatera

Badak Sumatera merupakan salah satu mamalia dilindungi, nama ilmiah badak Sumatera adalah Dicerorhinus Sumatrensis, berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari suku kata; Di berarti dua, Cero berarti cula dan rhinos berarti hidung, sedangkan Sumatrensis merujuk pada Pulau Sumatera (akhiran ensis dalam bahasa Latin menunjuk pada wilayah atau daerah).





Badak Sumatera dapat dijumpai mulai dari kaki pegunungan Himalaya di hutan dan India Timur, menyebar ke seluruh Myanmar, Thailand, dan Semenanjung Malaysia, dan di pulau Sumatera serta Kalimantan. Pada umumnya jenis ini dapat hidup dengan lebih baik di habitat alamnya dibandingkan badak Jawa. Hal ini sebagian mungkin karena satwa ini lebih banyak menghuni pegunungan dan hutan di dataran tinggi dimana tidak banyak gangguan pembangunan dan pembalakan. Sebaliknya dengan badak Jawa yang merupakan jenis yang tinggal di daerah pantai dan lembah sungai (SKBI, 1993:57).

Populasi Badak Sumatera baik di Indonesia maupun di seluruh dunia sangat terancam punah. Populasi yang ada saaat ini sangat kecil, tersebar dan sebagian besar terancam oleh perburuan liar dan lenyapnya habitat. Sungguhpun seandainya tidak terjadi kehilangan jumlah lebih lanjut, populasi yang ada sekarang ini sangat kecil sehingga sangat peka terhadap bencana alam, kelemahan genetik dan demografik, sebagaimana umumnya terjadi pada populasi yang kecil. Berdasarkan data dari International Rhino Foundation pada tahun 2005 diperkirakan populasi badak Sumatera saat ini hanya sekitar 300 (tiga ratus) ekor yang tersebar di hutan-hutan Sumatera, penyebarannya terdapat di daerah Taman Nasional Way Kambas, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Taman Nasional Kerinci Seblat dan hutan di Riau (Dedi Candra, 2005: 6-7. “ Badak Sumatera (Dicerorhinus Sumatrensis),” Warta Konservasi Taman Nasional Way Kambas. Edisi Kedua).

Keberadaan badak Sumatera terancam punah akibat perburuan sejak tahun 1992. Perburuan yang terjadi sering memutus mata rantai perkembangan satwa langka yang sejak tahun 2001 masuk dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/CITES (Konvensi perdagangan internasional flora dan fauna langka) (Siaran Pers Dephut No: S.374/II/PIK-1/2005).

Faktor penyebab menurunnya populasi badak Sumatera, selain karena ancaman perburuan liar maupun adanya perambahan dan konversi hutan antara lain, juga disebabkan sulitnya satwa ini untuk berkembangbiak di habitatnya yang dipengaruhi oleh sifat dan karakteristik satwa tersebut.

Karateristik badak Sumatera antara lain, adalah sebagai berikut:
  • menurut Taksonomi, badak Sumatera tergolong dalam suku Rhinocerotidae bangsa perissodactyla (berkuku tiga), kekerabatan terdekat dengan suku Tapiridae (tapir) dan suku Equidae (kuda), merupakan mamalia normatif sejati;
  • tinggi badannya antara 120 cm – 135 cm, panjangnya antara 240 cm – 270 cm dengan berat tidak lebih dari 900 kg;
  • lapisan kulit tidak terlalu banyak, hanya dua lipatan besar yang menonjol. Lipatan yang pertama melingkari paha di antara kaki depan dan lipatan yang kedua di atas perut bagian samping serta terdapat beberapa lipatan kecil di daerah leher;
  • warna kulit umumnya coklat tua kemerahan, tetapi penampilan akan berubah tergantung dari air atau lumpur tempat berkubang;
  • tubuhnya ditumbuhi rambut (eksotik) walaupun rambut yang lebat hanya tumbuh di ujung telinga. Inilah yang paling membedakan badak Sumatera dengan badak lainnya;
  • memiliki 2 (dua) cula, cula belakang lebih pendek dari cula depan bahkan kadang hanya berupa bongkol kecil. Cula badak jantan lebih panjang dibandingkan badak betina; hidup soliter (menyendiri) di dalam hutan yang luas kecuali pada musim kawin;
  • sangat suka berkubang; suka berjalan jauh, sangat sensitif dengan daya penciuman dan pendengaran yang sangat baik dan merupakan satwa nocturnal (aktif di malam hari);
  • perkembangbiakan atau reproduksinya sangat lambat, awal kawin umur 6-7tahun, bunting 15-18 bulan, mengasuh anak selama 2 (dua) tahun, setiap lahir hanya satu ekor;
  • bagian tumbuhan yang biasa dimakan adalah pucuk daun, ranting, batang, kulit, akar, bunga dan buah dengan kesukaan dominan tingkat sapling seperti semak dan pohon-pohonan. Adapun cara makan Badak Sumatera adalah dengan memangkas, menarik, merobohkan atau mematahkan;
  • keberadaan badak Sumatera dapat dideteksi dari jejak khas yang ditinggalkannya, potongan bekas makan, tanda putaran bekas semak (twisting) dan urinasi bekas demarkasi atau kubangannya yang jelas berbeda dari satwa lainnya (terdapat bekas cula di dinding kubangan),
PERINGATAN takbole

Badak Sumatera termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber: tesis Maris Feriyadi

Klik disini untuk melanjutkan »»

Sumpah Saksi / Ahli pada Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan

Foto: Prasetyo Utomo-Antara-Anugrahadiwarta
Saksi atau ahli pada perkara tindak pidana kehutanan dimungkinkan tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan terlebih saksi petugas Polisi Kehutanan, karena mereka sering menjalankan tugas negara di daerah “blank signal”, “blank hotspot”, “blank pos office”, “blank mall”, “blank map”, ......PNS Kementerian Kehutanan peredaran (mutasi) tugasnya “nasional”, dan dapat liburan dengan ambil cuti ke luar negeri..., walaupun mereka juga manusia biasa yang bisa sakit dan meninggalkan dunia, sehingga butuh waktu, tenaga, biaya, dan perjuangan untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang dan menghadiri sidang pengadilan


Pada masa penelitian berkas perkara tindak pidana kehutanan yang berkas perkaranya kami serahkan bulan Juli 2010, jaksa peneliti memberi prapenuntutan (petunjuk kepada kami selaku penyidik untuk menyempurnakan hasil penyidikan) untuk mengambil sumpah saksi dan membuat berita acaranya dengan pertimbangan mirip-mirip dengan catatan pada paragraf pertama, hal yang belum pernah saya kerjakan dalam proses penyidikan2 sebelumnya, biasanya hanya AHLI saja yang diambil sumpahnya. Untuk itu saya mencatat seputar pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah saksi atau ahli dalam blog ini:

Saksi adalah: “orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.”

Keterangan Saksi adalah: “salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Keterangan Ahli adalah: “keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang tentang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.

Beberapa ketentuan KUHAP terkait sumpah:
  • Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan (Pasal 116 ayat (1) KUHAP).
  • Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji dimuka penyidik bahwa ia akan memberikan keterangan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya kecuali, bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta (Pasal 120 ayat (2) KUHAP)
  • Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah yang lain (Pasal 185 ayat (7) KUHAP)
  • Jika keterangan itu (keterangan pada proses penyidikan-M) sebelunya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu sama nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang. (Pasal 162 ayat (2) KUHAP)
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam mengambil sumpah saksi/ahli:
1. Tenaga rokhaniawan dari agama yang sesuai dengan saksi/ahli
2. Konsultasi dengan rokhaniawan yang bersangkutan tentang segala sesuatu yang perlu dipersiapkan untuk kepentingan pengambilan sumpah
3. Naskah sumpah/janji dan kelengkapan lainnya sesuai dengan agama saksi/ahli
    - Untuk yang beragama Islam disediakan kitab suci Al-Quran;
    - Untuk yang beragama Kristen Katolik dan Protestan disediakan kitab suci injil;
   - Untuk yang beragama Hindu Dharma disediakan kitab suci Weda
   - Untuk yang beragama Budha disediakan kitab suci Pancaran Bahagia
4. Saksi

LAFAL SUMPAH SAKSI:
Sesuai agama dan kepercayaan SAKSI, penyidik membacakan naskah pengambilan sumpah/janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah sbb:
  1.  Untuk saksi yang beragama ISLAM, petugas saksi rohaaniawan sumpah memegang kitab Al Qur’an di atas kepala yang diambil sumpah dan mengucapkan “ DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
  2. Untuk saksi yang beragama KATOLIK, saksi berdiri sambil mengangkatkan tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan Merentangkan jari telunjuk, jari tengah dan jari manis serta mengucapkan: “ DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA DAN ROKH KUDUS, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI SAKSI TELAH/AKAN MENERANGKAN DENGAN SESUNGGUH-SUNGGUHNYA DAN SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN.”
  3. Untuk saksi yang beragama PROTESTAN, saksi berdiri sambil mengangkatkan tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf V serta mengucapkan: “DEMI ALLAH, BAPAK, PUTRA DAN ROKH KUDUS, SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA SEBAGAI SAKSI TELAH/AKAN MENERANGKAN DENGAN SESUNGGUH-SUNGGUHNYA DAN SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. JIKA SAYA BERDUSTA, SAYA AKAN MENDAPAT HUKUMAN DARI TUHAN. SEMOGA ALLAH MENOLONG SAYA.”
  4. Untuk saksi yang beragama HINDU DHARMA: “DEMI IDA SANGHYANG WIDI WASA SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI TUHAN”
  5. Untuk saksi yang beragama BUDHA: “DEMI SANGHYANG ADHI BUDHA SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA SEBAGAI SAKSI TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. JIKA SAYA BERDUSTA ATAU MENYIMPANG DARIPADA YANG TELAH SAYA UCAPKAN INI, MAKA SAYA BERSEDIA MENDAPATKAN KARMA YANG BURUK”
  6. Untuk saksi yang memeluk aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa: “DEMI TUHAN YANG MAHA ESA SAYA BERJANJI, BAHWA SAYA TELAH/AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA. APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, SEMOGA TUHAN YANG MAHA ESA AKAN MENDAPAT KUTUKAN KEPADA SAYA”

LAFAL SUMPAH AHLI:
Sesuai agama dan kepercayaan AHLI, penyidik membacakan naskah pengambilan sumpah/janji yang harus diikuti oleh yang diambil sumpah sbb:
  1. Untuk saksi yang beragama ISLAM: “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”
  2. Untuk saksi yang beragama KATOLIK;“Demi Allah, Bapak, Putra dan Rokh Kudus, saya bersumpah, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan.”
  3. Untuk saksi yang beragama PROTESTAN: “Demi Allah, Bapak, Putra dan Rokh Kudus, saya bersumpah, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Jika saya berdusta, saya akan mendapat hukuman dari Tuhan. Semoga Allah menolong saya.”
  4. 4. Untuk saksi yang beragama HINDU DHARMA:“Demi Ida Sanghyang Widi Wasa saya bersumpah, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Tuhan”
  5. Untuk saksi yang beragama BUDHA:“Demi Sanghyang Adhi Budha saya berjanji, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. jika saya berdusta atau menyimpang daripada yang telah saya ucapkan ini, maka saya bersedia mendapatkan karma yang buruk”
  6. Untuk saksi yang memeluk aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa:“Demi Tuhan Yang Maha Esa saya berjanji, bahwa saya sebagai ahli telah/akan memberikan keterangan menurut pengetahuan saya yang sebaik-baiknya, tidak lain dari yang sebaik-baiknya. Apabila saya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa akan mendapat kutukan kepada saya”

Contoh blanko Berita Acara Pengambilan Sumpah Saksi silahkan download DI SINI
Contoh blanko Berita Acara Pengambilan Sumpah Ahli silahkan download DI SINI

Klik disini untuk melanjutkan »»

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan

Mungkin kita sering mendengar penyebutan istilah P21, P16, P19 disebut oleh jaksa atau penyidik dalam proses  perkara pidana, untuk mengingat arti dari istilah kode P 21, P 16, P 18, P 19 saya mencatatnya dalam blog ini,  istilah P-21, P-16, P-18, P-19 yang berhubungan dengan proses perkara pidana merupakan kode administrasi perkara pidana kejaksaan yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode Administrasi Perkara Pidana di Kejaksaan adalah sebagai berikut:
  1. P-1 Penerimaan Laporan (Tetap)
  2. P-2 Surat Perintah Penyelidikan
  3. P-3 Rencana Penyelidikan
  4. P-4 Permintaan Keterangan
  5. P-5 Laporan Hasil Penyelidikan
  6. P-6 Laporan Terjadinya Tindak Pidana
  7. P-7 Matrik Perkara Tindak Pidana
  8. P-8 Surat Perintah Penyidikan
  9. P-8A Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
  10. P-9 Surat Panggilan Saksi / Tersangka
  11. P-10 Bantuan Keterangan Ahli
  12. P-11 Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
  13. P-12 Laporan Pengembangan Penyidikan
  14. P-13 Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
  15. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan
  16. P-15 Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
  17. P-16 Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
  18. P-16A Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
  19. P-17 Permintaan Perkembangan Hasil Pennyidikan
  20. P-18 Hasil Penyidikan Belum Lengkap
  21. P-19 Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
  22. P-20 Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
  23. P-21 Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
  24. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
  25. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  26. P-23 Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
  27. P-24 Berita Acara Pendapat
  28. P-25 Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
  29. P-26 Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
  30. P-27 Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
  31. P-28 Riwayat Perkara
  32. P-29 Surat Dakwaan
  33. P-30 Catatan Penuntut Umum
  34. P-31 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  35. P-32 Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
  36. P-33 Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
  37. P-34 Tanda Terima Barang Bukti
  38. P-35 Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
  39. P-36 Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
  40. P-37 Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
  41. P-38 Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
  42. P-39 Laporan Hasil Persidangan
  43. P-40 Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
  44. P-41 Rencana Tuntutan Pidana
  45. P-42 Surat Tuntutan
  46. P-43 Laporan Tuntuan Pidana
  47. P-44 Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
  48. P-45 Laporan Putusan Pengadilan
  49. P-46 Memori Banding
  50. P-47 Memori Kasasi
  51. P-48 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  52. P-49 Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
  53. P-50 Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
  54. P-51 Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
  55. P-52 Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan Bersyarat
  56. P-53 Kartu Perkara Tindak Pidana

Sumber: Hukumonline.com

Klik disini untuk melanjutkan »»

Badak Jawa Tak Sebanyak Orang Ja...

Badak adalah binatang berkuku ganjil (perrisodactyla), pada tahun 1758 Linnaeus telah memberi nama marga (genus) Rhinoceros sondaicus kepada Badak Jawa.
Rhinoceros: berasal dari bahasa Yunani yaitu rhino, berarti “hidung” dan ceros, berarti “cula” , sondaicus merujuk pada kepulauan Sunda di Indonesia. (Bahasa Latin -icus mengindikasikan lokasi); “Sunda” berarti “Jawa”.






Secara taksonomi badak Jawa diklasifikasikan sebagai berikut:Kingdom :Animalia
Phylum :Chordata
Sub phylum :Vertebrata
Super kelas :Gnatostomata
Kelas :Mammalia
Super ordo :Mesaxonia
Ordo :Perissodactyla
Super famili :Rhinocerotides
Famili :Rhinocerotidae
Genus :Rhinoceros Linnaeus, 1758
Spesies :Rhinoceros sondaicus Desmarest, 1822

Morfologi
Tinggi dari telapak kaki hingga bahu berkisar antara 168-175 cm. Panjang tubuh dari ujung moncong hingga ekor 392 cm dan panjang bagian kepala 70 cm. Berat tubuhnya dapat mencapai 1.280 kg. Tubuhnya tidak berambut kecuali dibagian telinga dan ekornya. Tubuhnya dibungkus kulit yang tebalnya antara 25-30 mm. Kulit luarnya mempunyai corak yang mozaik. Lipatan kulit di bawah leher hingga bagian atas berbatasan dengan bahu. Di atas punggungnya juga terdapat lipatan kulit yang berbentuk sadel (pelana) dan ada lipatan lain di dekat ekor serta bagian atas kaki belakang. Badak betina tidak mempunyai cula, Ukuran cula dapat mencapai 27 cm. Warna cula abu-abu gelap atau hitam, warnanya semakin tua semakin gelap, pada pangkalnya lebih gelap dari pada ujungnya. (sumber FBI)

PERINGATAN takbole

Badak Jawa termasuk satwa liar  dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Kuis interaktif:
Apa perbedaan dan persamaan Badak Jawa dengan Orang Jawa ?....

Klik disini untuk melanjutkan »»
 
{nama-blog-anda} is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com